Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM hanya lima tahun. Oleh karena itu, perpanjangan SIM perlu dilakukan sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan ini melibatkan beberapa persyaratan, termasuk uji kesehatan dan tes psikologi.
Proses perpanjangan SIM, baik secara online maupun offline, selalu mewajibkan pemohon untuk menjalani tes kesehatan dan psikotes. Hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan, mengapa tes tersebut harus diulang meskipun sudah dilakukan saat pembuatan SIM baru?
Mengapa Uji Kesehatan dan Psikotes Diperlukan Saat Perpanjang SIM?
Meskipun pemohon telah menjalani tes kesehatan dan psikotes saat pembuatan SIM baru, pengujian ulang tetap diwajibkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan dan kejiwaan pemohon tetap layak untuk mengemudi.
Kondisi kesehatan dan mental seseorang dapat berubah seiring waktu. Oleh karena itu, uji kesehatan dan psikotes ulang penting untuk menjamin keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi menjelaskan pentingnya tes ulang. Tes ini memastikan kemampuan mengemudi dan identifikasi kendaraan terkait penyelidikan atau penyidikan. Uji ini terkait keselamatan nyawa orang lain.
Aspek Keselamatan dan Investigasi
Uji kesehatan dan psikotes dalam perpanjangan SIM tidak hanya berkaitan dengan keselamatan berkendara. Hasil tes juga dapat digunakan untuk keperluan investigasi atau penyidikan jika terjadi suatu kasus kecelakaan.
Data kesehatan dan psikologis pemohon menjadi penting sebagai bukti dalam proses hukum. Dengan demikian, tes ini memiliki peran penting dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Selain aspek keselamatan dan investigasi, tes ini juga memastikan kompetensi pengemudi tetap terjaga. Ini mencegah potensi kecelakaan akibat penurunan kemampuan mengemudi.
Syarat Lengkap Perpanjangan SIM
Selain uji kesehatan dan psikotes, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM. Berikut rincian lengkapnya:
- SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 sebelum masa kedaluwarsa) beserta fotokopinya. SIM yang diperpanjang setelah masa berlaku habis dianggap hangus dan harus membuat SIM baru.
- KTP dan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerjasama dengan Satpas. Surat ini bisa didapatkan melalui tes kesehatan di Satpas, SIMling, atau SIM Corner. Perpanjangan online dapat mengakses surat keterangan sehat melalui e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini diperoleh setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga bisa dilakukan online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir ini dapat diisi langsung di Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan online, formulir tersedia di situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan perpanjangan SIM. Perpanjangan SIM yang tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi dan memastikan keamanan dalam berkendara. Selalu utamakan keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.