Wali Kota Bekasi Murka: Bayi di Puskesmas Dapat Obat Kedaluwarsa

Redaksi

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, geram atas kelalaian petugas Puskesmas yang memberikan obat kedaluwarsa kepada dua bayi berusia delapan bulan dan satu tahun. Insiden ini dinilai sangat fatal karena mengancam keselamatan nyawa kedua bayi tersebut.

Tri Adhianto menyatakan ketidaksetujuannya yang tegas atas kelalaian tersebut. Ia menekankan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama dan kejadian ini tak boleh terulang.

Inspeksi langsung dilakukan Tri Adhianto ke Puskesmas yang terlibat. Hasilnya, terungkap bahwa petugas medis, diduga seorang bidan, lalai memeriksa tanggal kedaluwarsa obat sebelum diberikan kepada pasien. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar prosedur operasional (SOP).

Kejadian ini disebabkan oleh dua faktor utama: kegagalan petugas dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa obat dan ketidakpatuhan terhadap SOP yang telah ditetapkan. Sistem pencatatan dan penghapusan obat kadaluwarsa yang manual juga turut menjadi sorotan.

Langkah-langkah Pencegahan dan Perbaikan

Untuk mencegah kejadian serupa, Tri Adhianto meminta Kepala Puskesmas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran obat. Sistem pencatatan dan penghapusan obat kadaluwarsa harus diubah menjadi sistem yang lebih otomatis dan terdata dengan baik, bukan lagi sistem manual yang rawan kesalahan.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menerapkan sistem digitalisasi untuk manajemen obat di seluruh Puskesmas. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir risiko pemberian obat kadaluwarsa kepada pasien.

Selain itu, pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi seluruh tenaga medis terkait penanganan dan pencatatan obat juga akan segera dilakukan. Tujuannya untuk memastikan seluruh petugas memahami dan mematuhi SOP dengan benar.

Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab Pemerintah

Wali Kota Tri Adhianto menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya keluarga korban atas insiden yang terjadi. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk bertanggung jawab penuh atas perawatan kedua bayi tersebut hingga pulih sepenuhnya.

Pemerintah Kota Bekasi menanggung seluruh biaya perawatan medis kedua bayi di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Kondisi kedua bayi kini dilaporkan membaik dan diperkirakan akan sembuh dalam waktu 2-3 hari.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah juga akan memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada keluarga korban selama proses pemulihan. Hal ini termasuk konseling dan dukungan psikologis.

Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban

Awalnya, satu bayi dilarikan ke IGD Rumah Sakit Primaya karena mengalami ruam kulit dan gatal-gatal setelah imunisasi di Posyandu Kelurahan Jakasampurna. Setelah penyelidikan, ditemukan bahwa bayi tersebut telah meminum obat kedaluwarsa.

Selanjutnya, terungkap bahwa ada satu bayi lagi yang juga mendapatkan obat kedaluwarsa dari Puskesmas yang sama. Kedua bayi tersebut kini dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dan kondisinya terus dipantau.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait. Ketelitian dan kepatuhan terhadap SOP dalam pelayanan kesehatan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pemerintah Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh warganya.

Also Read