Waspada! Debt Collector Gak Bisa Lagi Semena-mena, Aturan Baru OJK Bikin Mereka Ketar-ketir!

Mas Addy

Waspada! Debt Collector Gak Bisa Lagi Semena-mena, Aturan Baru OJK Bikin Mereka Ketar-ketir!

Topreneur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang bikin debt collector ketar-ketir! Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan baru ini menekankan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

Waspada! Debt Collector Gak Bisa Lagi Semena-mena, Aturan Baru OJK Bikin Mereka Ketar-ketir!

"Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah larangan penggunaan cara ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

"PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan: Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen," tulis Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen dan mencegah praktik penagihan yang tidak profesional dan merugikan.

Also Read

Tags

Topreneur