iPhone 16 Segera Mengaspal Indonesia: Tunggu Izin Impor Selesai

Cacing X

iPhone 16 series telah memenuhi dua persyaratan utama untuk dijual di Indonesia: sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian dan izin sertifikat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun, Apple masih perlu mengurus izin impor, yaitu Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor), dari Kementerian Perindustrian sebelum peluncuran resmi.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, Apple dapat memperoleh TPP Impor setelah iPhone 16 series mendapatkan sertifikasi Postel. Perolehan sertifikat Postel ini merupakan langkah krusial sebelum pengajuan TPP Impor.

Pada Jumat, 14 Maret 2025, tiga model iPhone 16 series terdaftar di laman Postel: A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), dan A3296 (iPhone 16 Pro Max). Dengan demikian, Apple dapat segera mengajukan TPP Impor untuk ketiga model ini ke Kemenperin.

Model iPhone 16e (A3409) dan iPhone 16 standar (A3287) belum terdaftar di Postel. Diperkirakan kedua model ini akan segera mendapatkan izin edar Postel dalam waktu dekat, sehingga proses impornya juga dapat segera dilakukan.

Proses Perizinan dan Pentingnya IMEI

TPP Impor dari Kemenperin sangat penting karena menjadi syarat agar produk iPhone 16 series yang diimpor dapat memperoleh nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Nomor IMEI, identitas unik 15 digit pada setiap perangkat, sangat diperlukan operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang terhubung ke jaringannya.

Tanpa IMEI yang terdaftar di Central Equipment Identity Register (CEIR), sinyal ponsel akan terblokir. Oleh karena itu, IMEI menjadi kunci agar iPhone 16 series dapat berfungsi dengan baik di jaringan operator seluler Indonesia. Pendaftaran IMEI dikelola oleh Kemenperin, Kominfo, Ditjen Bea dan Cukai, dan operator seluler.

Setelah IMEI terdaftar, iPhone 16 series dapat dijual secara legal dan terhubung ke jaringan seluler di Indonesia. Proses ini memastikan bahwa setiap perangkat yang beredar di pasar Indonesia telah melalui prosedur resmi dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Detail Proses Pendaftaran IMEI

Proses perolehan nomor IMEI diawali dengan sertifikasi TKDN dan Postel. Setelah kedua sertifikat ini didapatkan, Apple dapat mengajukan TPP Impor. Dengan TPP Impor, mereka dapat mengajukan permohonan IMEI ke CEIR dan PI ke Kementerian Perdagangan. Barulah setelah semua proses ini selesai, iPhone 16 series dapat secara resmi dipasarkan di Indonesia.

Apple telah menunjukkan komitmennya terhadap pasar Indonesia dengan investasi senilai 1 miliar dollar AS (Rp 16,3 triliun) untuk fasilitas riset dan inovasi selama 2025-2028. Investasi ini menunjukkan keseriusan Apple dalam memenuhi regulasi dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Antisipasi Peluncuran dan Kesimpulan

Dengan izin dari Kemenperin dan Kominfo yang sudah didapatkan, penggemar produk Apple di Indonesia dapat menantikan peluncuran iPhone 16 series dalam waktu dekat. Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, Dwi Handoko, telah memastikan bahwa setelah memenuhi persyaratan Postel, tidak ada lagi proses yang perlu dilakukan di Kementerian Kominfo.

Meskipun demikian, Apple dan distributor resmi di Indonesia belum mengumumkan tanggal peluncuran resmi. Publik masih menunggu pengumuman resmi terkait ketersediaan dan harga iPhone 16 series di Indonesia. Perjalanan panjang iPhone 16 series untuk masuk pasar Indonesia menunjukkan betapa pentingnya regulasi dan komitmen perusahaan untuk mematuhinya.

Informasi lebih detail tentang proses yang dilalui iPhone 16 series hingga memperoleh sertifikasi TKDN dapat ditemukan di artikel terpisah yang membahas “Jalan Terjal iPhone 16 di Indonesia, dari Diblokir hingga Dapat Sertifikat TKDN”. Artikel tersebut memberikan gambaran komprehensif mengenai tantangan dan upaya yang dilakukan untuk menghadirkan iPhone 16 series di Indonesia.

Dengan semua persyaratan yang telah dipenuhi, perilisan iPhone 16 series di Indonesia tampaknya tinggal menunggu waktu. Kehadirannya dinantikan oleh para penggemar Apple di Tanah Air.

Gambar yang menyertai artikel ini menunjukkan sertifikasi TKDN dan pendaftaran di Postel, membuktikan langkah-langkah yang telah ditempuh Apple untuk memenuhi persyaratan regulasi di Indonesia. Proses ini memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang legal dan terjamin kualitasnya.

Also Read

Tags